Menyoal Hate Speech

11/07/2015

Belakangan ramai membahas megenai surat edaran dari polri mengenai ujaran kebencian (Hate Speech). Di situ reaksi masyarakat pun muncul, ada yg manut-manut saja dengan menggaransikannya pada doktrin agama yang memang melarang perkataan kotor, ada yg kritis dengan lantang mengatakan bahwa ini bentuk pembungkaman demokrasi bung, ada juga kelas menengah ngehe yg cukup tau lalu berkata; “oooh gitu“ sembari menyeruput kopi seharga 40 ribuan, atau ada juga yang tidak peduli bahkan tidak tau sama sekali, dan pastinya sederet reaksi-reaksi lain. Tentunya semua reaksi itu sah-sah saja, termasuk tidak peduli pun juga merupakan suatu reaksi. Nah, tapi saya mau menawarkan reaksi alternatif, bahwa bagaimana bila problem Hate Speech kita bawa dari sudut pandang yang agak abstrak dikit, filsafat bahasa.
Sekitar sembilan bulan yang lalu, saya diberikan khutbah filosofis oleh Prof. Tommy mengenai empat posisi filosofis dalam memandang bahasa, sebut saja ada strukuralisme, fenomenologi, pragmatisme, dan positivisme. Dalam kasus Hate Speech, maka di sini fokus kita hanya akan membahas fenomenologi dan positivisme. Perlu dicatat sebelumnya bahwa fenomenologi dan positivisme itu saling bertabrakan, kontradiktif, dan tidak mungkin berkongsi. Apabila fenomenologi mengedepankan perasaan, romansa, dan kegenitan berbahasa, sebaliknya positivisme jusru mengedepankan rigiditas, referensial, dan kesaklekan berbahasa.
Dari dua posisi filosofis tersebut, kita dapat dengan mudah mengklasifikasikan bahwa Hate Speech diterima dengan hangat oleh fenomenologi. Ujaran kebencian seperti eh Anj*ng lo!, Bangs*t!, dan sederet kata-kata kotor(?) lainnya dianggap sebagai suatu limitasi dari ekspresi manusia yang dituangkan dalam bongkahan kata, sekaligus ini juga berarti kekayaan dari peradaban manusia itu sendiri sebagai makhluk simbolik yang selalu kecanduan makna. Sementara itu, positivisme akan dengan tegas mengatakan bahwa ekspresi, termasuk Hate Spech sekalipun adalah tidak bermakna. Postivisme memandang bahwa perkataan “eh anj*ng lo!” adalah frase yang konyol dan keliru secara lingusitik, hal itu terjadi karena “Anj*ng” dalam pemikiran postivik haruslah mereferensikan ke realitas luar mengenai mamalia berkaki empat, menyalak, berliur, dan sederet definisi rigid lainnya. Oleh karena itu Hate Speech bagi para penganut positivisme tidak perlu dirisaukan, namanya juga frase tidak bermakna, bodo amatlah, mbuh. Palingan cuma sekadar himbauan fiosofis dari Witgeinstein seperti “what we cannot speak we must pass over in silence.” Jadi lebih baik berpikir dan menyusun strategi bagaimana memformulasikan pasal-pasal postivik guna memajukan ekspor kelapa sawit, kira-kira begitu jalan pikir positivisme.
Problemnya, Hate Speech itu sendiri merupakan produk hukum. Sebagaimana yang dicelotehkan Kelsen, bahwa hukum itu berwatak positivik, bahasanya rigid, dan bertingkat-tingkat mengafirmasi produk hukum yang menjulang tinggi di atasnya. Pertanyaanya, bagaimana mungkin Hate Speech yang merupakan produk hukum positivik ingin mengatur sesuatu yang anti positivik? Pertanyaan ini kian mengantarkan kita pada dua spekulasi berbahaya, yang pertama adalah terjadinya inkonsistensi cara berpikir penguasa terkait fenomenologi dan positivisme, yang kedua adalah penguasa merupakan penganut fenomenologi yang taat romansa lalu ingin menjadi hakim bahasa di dalamnya dengan bersembunyi dibalik ketiak positivisme.
Ah, sudahlah, njelimet,  
smile emoticon

You Might Also Like

0 komentar

Gallery